KABUPATEN TANGERANG – Tim Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang membekuk pria inisial UHS alias Pakde (43) warga Kelurahan Sidoharjo, Lampung Selatan. Pakde dibekuk karena dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Kamis (26/8/2021) di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Awal kejadian, Pakde bersama kawannya IB saat itu menghubungi kerabat korban yang berinisial DM untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan. IB dan DM sudah saling mengenal. Wahyu mengatakan, IB dan DM berstatus sebagai saksi.
“DM ini adalah kerabat korban. Saat itu DM dihubungi IB kawannya UHS (Pakde) untuk menumpang nginap karena sedang mencari pekerjaan. Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya,” kata Wahyu saat menggelar konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11/2021).
Tersangka Pakde kemudian memaksa korban untuk bersetubuh. Korban sempat berusaha berontak namun diancam dengan kekerasan.


