“Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang,” jelas Wahyu.

Korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar. Ia pun mengadukan peristiwa pemerkosaan tersebut kepada orang tuanya. Korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kelaminnya. Pada saat dilaporkan, Pakde sudah melarikan diri.

Orang tua korban melaporkan peristiwa keji tersebut ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap Pakde. Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, polisi mendapatkan titik terang keberadaan tersangka ada di daerah Provinsi Riau.

“Pada hari Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” ujar Wahyu.

“Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *