Imam mengingatkan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan independensi adalah pilar penting dalam tata kelola BUMD, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia berharap Pemprov Banten mengevaluasi mekanisme penunjukan Timsel pada proses rekrutmen berikutnya agar ruang partisipasi bagi akademisi, profesional, dan tokoh yang memenuhi syarat bisa terbuka lebar.
Sebelumnya, Pemprov Banten menyatakan bahwa seleksi ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan pada tiga BUMD, yaitu: PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), PT Banten Global Development (BGD), PT Jamkrida Banten.
Pemerintah menegaskan seluruh tahapan seleksi berjalan terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Prof. Suwaib Amiruddin maupun pihak Pemprov Banten terkait kritik yang disampaikan oleh Paseba Tangerang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi mengenai hal tersebut.
(Ard/Rdk)



