KOTA TANGERANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang dinilai menyalahi ketentuan terkait dengan pengalokasian anggaran pembongkaran makam senilai Rp 2,5 miliar, di lahan yang akan dibangun instalasi pengolahan air yang rencananya akan dibangun oleh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut di katakan Hilman selaku Jubir Presedium Pemantau dan Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA), dilansir dari wanmedia.id, Jumat (22/5/2020).
“Dalam tahun anggaran 2018, PDAM TB mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar yang diperuntukan untuk pemindahan makam di lahan pemakaman umum yang berada di Jalan Sintanala, Kota Tangerang,” jelasnya.
Hilman menambahkan, kegiatan pemindahan makam sepertinya tidak masuk dalam rumusan musrenbang kota Tangerang sebelumnya, sekarang ada kegiatan pemindahan makam yang dilaksanakan oleh PDAM TB. Semestinya Pemkot Tangerang yang melaksanakan kegiatan tersebut.
Pengalokasian ini menurut Hilman, diduga menyalahi ketentuan penganggaran, karena kewenangan penganggaran untuk pemakaman atau pun pembebasan lahan yang bersifatnya pengadaan tanah atau terkait hal pertanahan lainnya adalah kewenangan Dinas PUPR atau Dinas Perkim.
“Yang jadi pertanyaan kita, apa dasar PDAM TB mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut?..Walaupun itu terkait dengan kepentingan PDAM TB karena akan ada instalasi yang dibangun. untuk itu kami akan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan atau Kepolisian, karena sudah ada dugaan penyalagunaan kewenangan penganggaran,” ungkap Hilman.
Saat ini pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan penyimpangan tersebut. Dimana salah satunya, tercantum anggaran tersebut dalam RKAP PDAM TB pada tahun 2018. “Buktinya jelas ada di RKAP, dan anggaran tersebut sudah digunakan, karena pekerjaan itu sudah dilaksanakan pada bulan Juni 2018, ada sekitar 2100 makam yang sudah dipindahkan, dan itu dikerjakan oleh pihak PDAM TB, bukan oleh dinas terkait,” tuturnya.
Sementara itu, Dirut PDAM TB Sumarya yang didampingi Dirum PDAM TB Doddy Effendi, membenarkan jika adanya pengalokasian anggaran pembongkaran makam, dimana pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Manager Umum, Hukum dan Pengembangan SDM, Deni Agus Tomi. Rencananya pelaksanaan di lapangannya dilakukan oleh Asisten Manager Umum dan Pergudangan Hudi Suningrat.