“Ada dua zona dan selalu dikontrol. Untuk teknis dan soal besarnya anggaran dari dana APBD itu ada di bagian PPTK, tanyakan saja ke Pak Wildan bagian PPTK,” kata Nazmudin.
Dihubungi terpisah, Wildan selaku PPTK pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan membenarkan bahwa pengerjaan pembangunan drainase dan turap tersebut berada di dua zona.
“TPU zona 1 pengerjaannya turap sama pavling blok, TPU zona 2 drainase sepanjang 160 meter,” ucap Wildan saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Pantauan awak media di lokasi, dari papan informasi yang dipasang, tertera proyek dikerjakan oleh CV Bintang Selatan selaku pelaksana, dengan jangka waktu 83 hari kalender.
Meski proyek tersebut menelan anggaran miliaran rupiah, terlihat para pekerja masih saja mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Padahal, penerapan K3 itu bertujuan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja.
(Gln/Rdk)



