INFOTANGERANG.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil tindakan tegas dengan menutup sebanyak 7.390.258 konten judi online (judol) yang tersebar di berbagai platform digital dan media sosial. Pemblokiran masif ini tercatat sejak tahun 2017 hingga 11 November 2025.

Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, pada hari Kamis di Bandung, menegaskan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk pelajar.

Mayoritas konten ilegal yang dihapus tersebut berasal dari situs berbasis IP. Sisanya ditemukan di layanan berbagi berkas dan platform media sosial raksasa seperti Meta dan YouTube.

Dampak Positif dan Tantangan Ke Depan

Upaya pemblokiran yang gencar ini disebut Huda telah menunjukkan dampak positif signifikan. Nilai perputaran uang judi online berhasil ditekan tajam. Tercatat, jumlah deposit judi online pada tahun 2025 berhasil ditekan hingga Rp24 triliun, jauh menurun dari angka Rp51 triliun pada tahun sebelumnya.

Meskipun meraih keberhasilan, Huda mengingatkan agar semua pihak tidak lengah. “Modus perjudian daring terus berevolusi,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pendekatan hukum harus berjalan sinergis dengan penguatan regulasi, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor.

Prioritas Nasional dan Taktik Bandar

Pemberantasan judi online dipandang harus dilakukan secara masif, melibatkan seluruh lembaga negara, dan memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Judol disorot sebagai pemicu berbagai masalah sosial, kriminalitas, dan tekanan ekonomi dalam keluarga.

“Pemerintah telah menempatkan pemberantasan judi online sebagai prioritas nasional melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tegas Huda, menunjukkan komitmen politik tinggi.

Di sisi lain, Erika, Kepala Bidang Perlindungan Data Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), mengungkap bahwa para bandar terus berupaya mempertahankan bisnisnya dengan berbagai taktik.

“Di bagian hulu, mereka membeli domain secara massal, melakukan unggahan anonim, hingga promosi iklan terselubung di berbagai konten digital,” jelas Erika.

Promosi ini dilakukan secara terbuka maupun terselubung, bahkan hingga memanfaatkan kolom komentar di media sosial seperti aplikasi X (Twitter) atau saat siaran langsung (live streaming).

Strategi Pemutusan Rantai

Untuk membuat pemberantasan lebih efektif, Erika menilai pemerintah perlu menyiapkan strategi khusus:

  • Pemutusan Domain dan Hosting di bagian hulu.
  • Pengetatan penegakan aturan terkait iklan digital.
  • Pengawasan ketat terhadap game link yang menyamar, padahal mengarah ke akun judi online.

Sinergi antara pemblokiran masif, penegakan hukum yang kuat, dan pemutusan rantai pasok digital bandar diharapkan mampu menghentikan laju ancaman judi online di Indonesia.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *