Namun jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
“Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan,” kata Ida.
Selain itu, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh itu harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.
Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Kemenaker juga meminta kepada gubernur di masing-masing provinsi untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Tujuannya guna mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun ini. Para Gubernur juga diminya menyampaikan SE ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah terkait.
Surat edaran ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia dan ditembuskan ke presiden dan wakil Presiden, Menteri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.(Map)


