NASIONAL – Pemerintah Akhirnya mengizinkan Perusahaan swasta Menunda serta mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.
Meski Ditunda, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pihak perusahaan tetap harus membayar THR Paling Lambat hingga bulan desember 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ida dalam Surat Edaran tersebut, Kamis (7/5/2020).
Bagi Perusahaan yang hendak melakukan penundaan pembayaran THR pada waktu yang telah ditentukan harus melalui Jalur dialog bersama para pekerja atau buruh.
Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.