KOTA TANGERANG – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menegaskan komitmen institusionalnya dalam menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Penegasan ini disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik dan aspirasi moral dari elemen masyarakat sipil, khususnya keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menyatakan bahwa proses hukum perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan lanjutan dan dilaksanakan secara profesional, transparan, serta akuntabel, sesuai dengan kebijakan pimpinan Polri dan prinsip supremasi hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat menerima audiensi dan silaturahmi GP Ansor dan Banser dari Kota Tangerang, Banten, hingga perwakilan tingkat pusat di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu, (07/02/2026).
Kedatangan rombongan Ansor dan Banser disertai penyampaian aspirasi secara terbuka, termasuk pembentangan spanduk berisi tuntutan agar aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap kader Banser.
Perkembangan Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Kapolres menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah menghasilkan penetapan tiga orang tersangka yang saat ini telah ditahan. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial ABH, yang identitasnya kemudian dikonfirmasi sebagai Habib Bahar bin Smith.
“Proses hukum telah berjalan dan tidak berhenti. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara,” ujar Jauhari.
Menurut Kapolres, tersangka ABH telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (pekan lalu). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan penundaan melalui kuasa hukumnya. Penyidik kemudian menerbitkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kapolres menegaskan bahwa ketidakhadiran tersangka dalam panggilan pertama tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
“Seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Tidak ada perlakuan istimewa. Semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Jauhari.
Ia juga memastikan bahwa korban telah diperiksa dan seluruh keterangan saksi telah dikompilasi sebagai bagian dari konstruksi perkara.
Jaminan Transparansi dan Pengawasan Proses Hukum.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai independensi dan objektivitas penyidikan, Kapolres menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum berada dalam sistem pengawasan berlapis.



