KABUPATEN TANGERANG – Petugas Inspektorat Kementerian Sosial datangi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pungli program BPNT dan PKH, Rabu (30/12/2020).
Petugas Inspektorat Mustami mengatakan bahwa pihaknya terjun langsung kepada para KPM untuk meminta keterangan dari para KPM yang merasa dirugikan akibat adanya dugaan pungli 10 persen. Berdasarkan informasi bahwa KPM mengaku dimintai uang atas dasar kebersamaan.
“Mereka mengaku dimintai uang kebersamaan, pertama Rp 15 ribu, terus naik katanya jadi Rp 20 ribu,” kata Mustami.
Mengenai uang kebersamaan Mustami menegaskan bahwa tidak ada aturannya para KPM harus membayar atas dasar apapun, baik uang kebersamaan atau sumbangsih kepada Ketua Kelompok atau Pendamping. “Uang kebersamaan itu tidak ada,” tuturnya.