KABUPATEN TANGERANG – Petugas Inspektorat Kementerian Sosial datangi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pungli program BPNT dan PKH, Rabu (30/12/2020).
Petugas Inspektorat Mustami mengatakan bahwa pihaknya terjun langsung kepada para KPM untuk meminta keterangan dari para KPM yang merasa dirugikan akibat adanya dugaan pungli 10 persen. Berdasarkan informasi bahwa KPM mengaku dimintai uang atas dasar kebersamaan.
“Mereka mengaku dimintai uang kebersamaan, pertama Rp 15 ribu, terus naik katanya jadi Rp 20 ribu,” kata Mustami.
Mengenai uang kebersamaan Mustami menegaskan bahwa tidak ada aturannya para KPM harus membayar atas dasar apapun, baik uang kebersamaan atau sumbangsih kepada Ketua Kelompok atau Pendamping. “Uang kebersamaan itu tidak ada,” tuturnya.
Selain adanya dugaan pungli, pihaknya juga mendapat laporan dari KPM bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) banyak yang tidak sesuai, diantaranya buah-buahan yang busuk dan telur yang tidak sesuai timbangan. Atas dasar temuan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan pungli di Gempol Sari.
“Ada juga warga yang mengatakan, terkait BPNT yang tidak sesuai,” terangnya.
Sementara itu, sekretaris Kecamatan Sepatan Timur Aan Ansori mengatakan untuk sementara ini pemeriksaan terkait adanya persoalan BPNT dan PKH, pihak Inspektorat hanya memeriksa di wilayah Desa Gempol Sari.
“Hanya diwilayah Gempol Sari, dan 4 KPM saja,” kata Aan. (Dhi/Red)