Sementara itu, Umi kulsum Pane selaku korban sangat mengapresiasi pihak Polsek Pulomerak. Karena kepolisian mulai berhasil mengungkap kasus tersebut, dan mobil sudah diamankan.
“Saya sebagai warga yang melapor mengapresiasi dan berterima kasih atas responnya yang begitu cepat dari pihak kepolisian,” ujarnya.
“Semoga pelaku yang merental mobil (Hambali) bisa bertanggung jawab karena masih ada puluhan juta uang sangkutan yang belum di bayar,” jelas Umi Kulsum.
Diketahui kronologi kasus tersebut berawal dari seorang warga bernama Muhammad Hambali merental 2 unit mobil kepada Umi Kalsum hingga 12 bulan lamanya. Semenjak itu mulai ada gelagat tidak beres dari pembayaran yang tidak tepat seperti perjanjian di awal.
Selanjutnya, Umi Kulsum pengusaha rental berusaha mencari keberadaan mobilnya. Menurut informasi mobil tersebut berada di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, dan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan yang didapat, bahwa mobil itu digadaikan dengan waktu hampir bersamaan saat merental dari awal. Anehnya lagi dari informasi yang didapat, yang menggadaikan mobil bukan Muhammad Hambali melainkan salah satu anggota organisasi rental mobil inisial AF. (Dhi/Red)



