Masih kata Listyo, untuk mengelabui petugas para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji. Dengan cara, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam jawa.
“Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA Warga Negara Pakistan AS Warga Negara Yaman,” ujarnya.
Listyo menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal. Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.
“Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rls/Red)



