KOTA TANGERANG – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan seorang pria bernama Andi Antoni (37).

Andi dikeroyok sejumlah pengamen di Jalan Jenderal Sudirman (depan komplek kehakiman), Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku berinisial AA alias Kiwok (19), SRA alias Rico (25), AS alias Eman (29) dan KR alias Rizal (26).

Usut punya usut pemicunya ternyata korban berusaha melerai lantaran melihat temannya bernama Aceng sedang dipukuli oleh para pelaku.

“Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai sopir truk tanah sedang berhenti di lampu merah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dekat dari TKP melihat temannya sedang dipukuli oleh para pelaku diduga pengamen,” kata Kapolres Metro Tangerang Kotan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Kemudian, lanjut Zain, korban langsung mendatangi para pelaku dengan tujuan untuk melerai kejadian tersebut. Namun para pelaku tidak senang dan langsung memukuli korban secara bersamaan.

“Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka-luka lebam,” ungkapnya.

Korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku,” ujar Zain.

Zain mengungkapkan, berdasarkan hasil identifikasi para pelaku berjumlah sepuluh orang. Kemudian pada Kamis (01/12/2022) unit Resmob berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan tersebut.

“Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot Kota Tangerang pada Kamis 1 Desember kemarin, enam orang masih dalam pencarian untuk ditangkap,” tuturnya.

“Keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” pungkas Zain.

(Rud/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *