Barang bukti yang diamankan, lanjut Zain, 10 pakaian luar anak perempuan, 4 pakaian luar anak laki-laki, 6 pakaian dalam dan sebuah handphone berwarna biru yang biasa digunakan salah satu pelaku untuk menonton film porno.

“Umumnya tersangka terobsesi dengan film porno, sehingga melampiaskan hasratnya kepada anak-anak,” ujarnya.

“Tersangka terjerat Pasal 81 dan Pasal 82 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Idh/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *