“Di dalam perjalanan salah seorang pelaku berusaha melarikan diri, kemudian anggota memberikan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan dan akhirnya anggota memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku yang mengenai betis kaki sebelah kiri,” jelas Zain.
Zain menambahkan, untuk kelompok yang kedua, Unit V Satresmob Polres Metro Tangerang Kota dibawah pimpinan Ipda Adityo Wijanarko berhasil mengidentifikasi kedua pelaku lainnya. Kedua pelaku yang juga ditembak polisi pada bagian kaki itu ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda yaitu wilayah Nerogtog Pinang Kota Tangerang, dan Semanan Kalideres Jakarta Barat,” ujar Zain yang sebelumnya menjabat jadi Kapolresta Tangerang.
“Saat kedua pelaku diintrogasi dan diminta koperatif untuk menunjukkan barang bukti alat maupun hasil kejahatannya, namun saat kedua pelaku dibawa untuk melakukan pengembangan guna mencari barang bukti, kedua pelaku malah mencoba dan berusaha melarikan diri, hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku yaitu JN dan FS,” lanjut Zain.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Atas perbuatannya ke empat pelaku yang telah diamankan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkas Zain.
(Rud/Fan)



