KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.
Polisi menangkap 4 orang pelaku, 3 pelaku ditembak karena mencoba melarikan diri.
Zain menjelaskan, pelaku dengan kelompok berbeda melakukan tindak pidana terhadap korban yang masih anak-anak. Peristiwa hingga menyebapkan korban inisial DR (9) terseret itu terjadi pada Senin (6/6/2022) di Jalan H. Sapri, Kelurahan Parung Serap, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Tidak berapa lama, terjadi juga kasus serupa menimpa RAR (9) terjadi di kawasan Perum Wisma Tajur, Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
“Pelaku kelompok pertama berinisial A (20) dan IM (21) yang korbannya terseret. Berawal dari informasi 2 laporan dari warga masyarakat pada tanggal 8 Juni 2022 di Polsek Ciledug. Bahwa Telah terjadi tindak pidana kejahatan yang menimpa pada seorang anak dengan mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang terjadi pada hari senin sekira pukul 12:30 WIB di Jalan H. Sapri RT 03 RW 10,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat menggelar konferensi pers, Sabtu (11/6/2022).
Berbekal dari laporan tersebut, lanjut Zain, Unit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Pelaku beralamat di Jombang Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dua orang berhasil diamankan berikut barang bukti 1 unit HP,” ungkap Zain.
Saat melakukan pengembangan, diperjalanan salah seorang pelaku mencoba melarikan diri.
“Di dalam perjalanan salah seorang pelaku berusaha melarikan diri, kemudian anggota memberikan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan dan akhirnya anggota memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku yang mengenai betis kaki sebelah kiri,” jelas Zain.
Zain menambahkan, untuk kelompok yang kedua, Unit V Satresmob Polres Metro Tangerang Kota dibawah pimpinan Ipda Adityo Wijanarko berhasil mengidentifikasi kedua pelaku lainnya. Kedua pelaku yang juga ditembak polisi pada bagian kaki itu ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda yaitu wilayah Nerogtog Pinang Kota Tangerang, dan Semanan Kalideres Jakarta Barat,” ujar Zain yang sebelumnya menjabat jadi Kapolresta Tangerang.
“Saat kedua pelaku diintrogasi dan diminta koperatif untuk menunjukkan barang bukti alat maupun hasil kejahatannya, namun saat kedua pelaku dibawa untuk melakukan pengembangan guna mencari barang bukti, kedua pelaku malah mencoba dan berusaha melarikan diri, hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku yaitu JN dan FS,” lanjut Zain.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Atas perbuatannya ke empat pelaku yang telah diamankan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkas Zain.
(Rud/Fan)



