Wahyu menjelaskan, pengerebekan berawal dari kecurigaan polisi dengan kendaraan roda empat jenis sedan yang diparkir tidak jauh dari rumah yang digerebek. Saat didekati, 2 orang yang berada di dalam mobil yakni tersangka RA dan MNK membuang 2 bungkus plastik yang ternyata berisi 200 butir ekstasi.
Petugas pun kemudian mengamankan kedua tersangka dan melakukan interogasi. Kedua tersangka kemudian mengaku bahwa ekstasi baru saja diambil dari rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi.
Wahyu menambahkan, kasus saat ini masih dikembangkan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Selain itu, pihaknya juga akan membawa bahan-bahan yang ditemukan tersebut ke laboratorium forensik Mabes Polri.
Dari penggerebekan itu diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.850 butir berbagai jenis dan merk, alat pembuat (Prekursor), timbangan, alkohol, dan bahan serta perangkat lain yang patut diduga untuk membuat ekstasi.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hen/Red)



