KABUPATEN TANGERANG – Dua orang pria diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang-Polda Banten. Pelaku berinisial MY (35) dan DA (38) berhasil diringkus polisi pada Jumat (21/8/2021) lalu.
MY ditangkap di Perumahan Graha Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. MY diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Farmasi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Sedangkan DA ditangkap di Desa Dukuh Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. DA adalah penadah motor yang dicuri tersangka MY,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro saat menggelar keterangan pers ungkap kasus curanmor, Senin (20/9/2021).
Wahyu menjelaskan, tertangkapnya kedua tersangka bermula dari informasi yang didapat petugas mengenai keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya yakni seorang pria berinisial N (44) warga Kampung Kubang, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak ke lokasi yakni di Perumahan Graha Cisait. Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka MY. Namun polisi tidak menemukan kendaraan sepeda motor. Tersangka MY mengaku bahwa motor hasil curiannya sudah dijual ke tersangka DA.



