Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Polresta Tangerang Ringkus Pelaku dan Penadah Curanmor

Hukum & Kriminal  

Polresta Tangerang menggelar keterangan pers ungkap kasus curanmor, Senin (20/9/2021).
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Dua orang pria diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang-Polda Banten. Pelaku berinisial MY (35) dan DA (38) berhasil diringkus polisi pada Jumat (21/8/2021) lalu.

MY ditangkap di Perumahan Graha Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. MY diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Farmasi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Polsek Neglasari Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Pergudangan Bandara Mas

“Sedangkan DA ditangkap di Desa Dukuh Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. DA adalah penadah motor yang dicuri tersangka MY,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro saat menggelar keterangan pers ungkap kasus curanmor, Senin (20/9/2021).

Wahyu menjelaskan, tertangkapnya kedua tersangka bermula dari informasi yang didapat petugas mengenai keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya yakni seorang pria berinisial N (44) warga Kampung Kubang, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Polisi Bekuk Pelaku Pembunuh Bos Ayam Goreng, Motif Gegara Gaji dan Perlakuan Korban

Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak ke lokasi yakni di Perumahan Graha Cisait. Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka MY. Namun polisi tidak menemukan kendaraan sepeda motor. Tersangka MY mengaku bahwa motor hasil curiannya sudah dijual ke tersangka DA.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement