Polisi kemudian mengejar tersangka DA. Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka DA dan mengamankan sepeda motor hasil kejahatan. “Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Wahyu.

Wahyu menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan merusak kunci sepeda motor dengan kunci letter T. “Ditemukan kunci letter T dan mata kunci letter T di kediaman tersangka MY,” ungkapnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan aksi curanmor untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu, lanjut Wahyu, sepeda motor hasil curian juga terkadang dipakai tersangka untuk keperluannya sehari-hari. Pelaku kini ditahan di Polresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka MY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka DA dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Arf/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *