“Tak berselang lama datang enam orang menggunakan tiga sepeda motor merampas handphone milik korban dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor, sehingga handphone korban terjatuh ke jalan. Setelah itu dari belakang teman pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan langsung membacok bagian mata korban,” jelas Zain.
“Akibat sabetan celurit pelaku, mata korban mengalami luka robek dan menyebabkan kebutaan,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu senjata tajam jenis celurit, beberapa merek handphone dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Dalam kasus tersebut untuk pelaku dewasa disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Untuk di bawah umur dikenakan pasal 76 dan 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak,” pungkas Zain.
(Rud)



