Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


PTUN Serang Limpahkan Gugatan Pengangkatan Pj Gubernur Banten ke PTUN Jakarta

Banten  

Rizki Aulia Rohman, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten (kanan) didampingi Kuasa Hukumnya Raden Elang Yayan Mulyana (tengah) usai sidang di PTUN Serang, Rabu 29 Juni 2022. (Foto: Ist)
Advertisement

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Raden Elang Yayan Mulyana yang lebih dikenal dengan lawyer kinyis menambahkan, keputusan Presiden Republik Indonesia perihal pemberhentian dan pengangkatan penjabat gubernur perlu peraturan pelaksana berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15/PUU-XX/2022.

Menurutnya perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat.

“Mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah,” tutur Yayan.

Baca juga:  Peduli Kemanusiaan, Jajaran Rutan Kelas 1 Tangerang Ikuti Kegiatan Donor Darah

Yayan menuturkan dengan peran sentral yang dimiliki oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif.

“Sebab, dengan kewenangan penuh yang dimiliki penjabat kepala daerah yang ditunjuk, maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah maupun yang definitif, hal ini dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi karena Penjabat Gubernur Banten melakukan tindakan atau kebijakan diluar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten,” jelas dia.

Baca juga:  Didampingi LKBH PWI Banten, Iman Fuadi Akan Laporkan PT Arthaasia Finance ke Polisi

Sebab itu, Yayan meminta kepada Majelis Hakim PTUN menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Presiden Negara Indonesia Nomor 48/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur Banten

“Dan mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Negara Indonesia Nomor 48/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur Banten,” pungkasnya.

(Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement