“AK membeli dari temannya untuk kemudian diedarkan demi memperoleh keuntungan lantaran sudah tidak lagi bekerja,” jelasnya.

Bukan keuntungan yang didapat dari bisnis haram tersebut, kini tersangka mendekam ditahanan mapolsek Jatiuwung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup,” pungkas Zazali. (Dhi/Red)

Source: Iwan Media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *