Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.
- Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
- Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.
Kecaman tersebut disampaikan Ketua Umum PWI, Atal S Depari, Sekretaris Jenderal PWI, Mirza Zulhadi, melalui rilis yang diterima infotangerang.co.id, Jumat (29/5/2020). (Rls/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content