Gubernur menekankan bahwa kepemilikan tanah tetap membawa tanggung jawab sosial. “Meskipun memiliki hak, tetap ada tanggung jawab dan larangan-larangan atas hak tersebut yang harus dipatuhi,” ujarnya. Dengan kata lain, hak privat tidak boleh mengabaikan fungsi lingkungan dan keselamatan publik yang lebih luas.
Selain tata ruang, evaluasi fisik terhadap infrastruktur eksis menjadi prioritas. Sorotan tertuju pada Bendungan Polor di kawasan Cipondoh. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) kini tengah mengkaji apakah bendung tersebut masih efektif atau memerlukan revitalisasi total.
Rencananya, revitalisasi ini akan diarahkan agar bendungan kembali memberikan manfaat nyata dalam pengendalian air, bukan sekadar monumen masa lalu yang kehilangan fungsi teknisnya.
Rapat koordinasi ini menjadi titik awal dari serangkaian kajian teknis dan kerja lapangan yang akan segera dilakukan. Pemerintah Provinsi Banten berharap, dengan melibatkan BBWS, instansi pertanahan, hingga DPRD, mitigasi banjir tidak lagi menjadi isu musiman yang hanya dibahas saat hujan turun.
“Yang perlu kita tingkatkan adalah kerja samanya, agar banjir bisa kita atasi bersama-sama dan tidak terus berulang setiap tahun,” tutup Andra Soni.
(AD/Rdk)


