TANGERANG SELATAN – Sebuah bangunan di Jalan Alam Sutera Cluster Pelangi 2/7 Kelurahan Paku Alam, Serpong Utara, Tangerang Selatan, diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG bernomor SK-PBG-367402-23122021-001 tanggal 23-12-2021 tercatat atas nama Weng Wen Qiang dengan izin rumah tinggal.
Warga sekitar yang bersebelahan dengan bangunan rumah tersebut mengeluh karena rumah mereka mengalami kerusakan. Penyebabnya menurut warga karena rumah milik Weng Wen Qiang dibangun terlalu menempel dengan rumah warga lainnya.
”Ya sebelah rumah tinggal saya ada kegiatan pembangunan yang sedang dilakukan. Padahal kalau dilihat dari bangunan itu tidak sesuai dengan izin,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Dirinya menyebut sudah bersurat ke pihak Estate Management Alam Sutera, DPMPTSP Tangsel hingga ke Ketua RW setempat. Namun kata warga, belum ada respon dari pihak terkait tersebut.