Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga Belum Kantongi PBG, Proyek Pembangunan Gudang Honda Bintang Cimone Terus Dikerjakan

Kota Tangerang  

Proyek pembangunan gudang Honda Bintang Cimone di Jalan Bugel Kelurahan Cimone, Karawaci, Kota Tangerang. (Dok. info7.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Pembangunan proyek gudang di sebuah lahan kosong milik Honda Bintang Cimone diduga belum mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lokasi, Kamis (29/9/2022), terlihat dua truk molen pengaduk semen terparkir di depan gerbang lahan kosong di Jalan Bugel Kelurahan Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.

“Ini masih tahap pengerjaan pengecoran pondasi. Untuk malam ini tiga mobil molen yang masuk,” kata Selamat selaku pelaksana proyek saat dikonfirmasi wartawan.

Terkait dugaan pembangunan gedung belum mempunyai PBG, Selamat mengaku hanya bertugas melakukan pengerjaan proyek.

Baca juga:  HUT Karang Taruna Ke-61, Kelurahan Sangiang Jaya Gelar Donor Darah

“Masalah izin lansung konfirmasi aja ke konsultan. Kami hanya ditugaskan melaksanakan pengerjaan proyek,” jelasnya.

Sementara itu, Gilang Konsultan Proyek Honda Bintang Cimone mengungkapkan bahwa PBG sedang dalam proses.

“Izin PBG masih tahap proses,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ade Fitria Lurah Cimone mengatakan, pihaknya membenarkan kalau ada proyek pembangunan gudang di wilayahnya.

“Betul saya mengetahui. Informasi tersebut kami dapatkan dari pengurus lingkungan di wilayah RW 01 di Jalan Bugel melakukan kegiatan pengerjaan proyek pembangunan gudang,” terang Ade.

Baca juga:  Jamaah Salat Jumat Keluhkan Atap Masjid Al Azhom Bocor

Terkait izin, Ade sudah memberikan edukasi untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum mendirikan sebuah bangunan.

“Saya udah edukasi ke developer agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan pengerjaan,” jelasnya.

Mantan Sekretaris Kelurahan Cimone itu mengungkapkan, pengerjaan proyek tersebut kemungkinan belum mengantong izin lingkungan dari warga sekitar.

“Sepertinya belum ada izin lingkungan. Mungkin kalau pemberitahuan secara lisan udah ada, namun tidak berbentuk surat,” tandasnya.

Penjelasan tentang PBG di halaman berikutnya.. 

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement