“Seharusnya pihak terkait dan Satpol PP Tangsel segera tindak bangunan itu dan disegel lah. Karena kegiatan bangunan itu tidak sesuai dengan izin dan sangat mengganggu kami,” lanjutnya.
Sementara itu, Penyidik PPNS Satpol PP Tangsel Mukhsin Alfahri mengatakan, apabila bangunan tersebut berubah fungsi, maka akan dilakukan penindakan.
“Kami yang akan menindak, tapi kalau kegiatan bangunan itu kena dampak warga yang berdekatan, lapor aja ke pihak kepolisian karena itu sudah termasuk pengerusakan,” tuturnya.
(Gln/Red)


