Sarly mengatakan penangkapan ini dilakukan pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika ganja seberat 39 kilogram tersebut berjumlah sebesar Rp 312 juta yang dapat dikonsumsi oleh kurang lebih 39.000 orang pemakai narkotika,” ungkap Sarly.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan para pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(Gln/Red)




