Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7 hari
Menuju Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024 - 2029

Advertisement



Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Parcel

Hukum & Kriminal, Kabupaten Tangerang  

Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang tersangka GA (34) warga Perumahan Triraksa Village, Desa Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tersangka GA dibekuk lantaran diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjual parcel atau bingkisan lebaran dengan mengambil kesempatan dan memanfaatkan situasi di masa pandemi covid-19.

Baca juga:  Terima Hibah 10 Unit Sepeda Motor, Kapolresta Tangerang: Untuk Tim Tindak PPKM

“Parcel yang ditawarkan dikemas dengan menarik dan diisi dengan aneka bahan pokok seperti tepung, gula, minyak goreng, sirup, dan lainnya. Kemudian parcel itu difoto dan ditawarkan dengan harga di bawah normal,” ungkap Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (18/5/2020).

Dalam melancarkan aksinya, GA dibantu oleh 7 rekannya yang juga semuanya wanita. GA berhasil mengumpulkan uang hasil penipuan sebesar Rp 1 Miliar, terhitung dari bulan Februari 2020 hingga saat ini.

Baca juga:  Suara Bising Dan Asap Pabrik Besi Dikeluhkan Warga Perumahan Grand Puri Asri

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement