KABUPATEN TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang tersangka GA (34) warga Perumahan Triraksa Village, Desa Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tersangka GA dibekuk lantaran diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjual parcel atau bingkisan lebaran dengan mengambil kesempatan dan memanfaatkan situasi di masa pandemi covid-19.
“Parcel yang ditawarkan dikemas dengan menarik dan diisi dengan aneka bahan pokok seperti tepung, gula, minyak goreng, sirup, dan lainnya. Kemudian parcel itu difoto dan ditawarkan dengan harga di bawah normal,” ungkap Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (18/5/2020).
Dalam melancarkan aksinya, GA dibantu oleh 7 rekannya yang juga semuanya wanita. GA berhasil mengumpulkan uang hasil penipuan sebesar Rp 1 Miliar, terhitung dari bulan Februari 2020 hingga saat ini.