“Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ade.

Di tempat berbeda, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, kepada awak media menyampaikan apresiasi kepada Polresta Tangerang dan jajarannya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus penipuan yang sangat meresahkan di kalangan masyarakat tersebut.

Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selektif bilamana ada pihak-pihak yang menawarkan barang atau jasa dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran.

“Sebaiknya kita patut curiga bilamana ada hal semacam itu terjadi, laporkan kepada pihak Kepolisian setempat agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan. Jangan mudah percaya dan tergiur atas harga yang jauh lebih murah atau pun adanya penawaran yang menjanjikan keuntungan besar,” pungkasnya. (Rls/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *