TANGERANG SELATAN – Satresnarkoba Polres Tangsel mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 16 Kg yang dikamuflase di dalam bungkusan kado dan teh china. Pengungkapan barang haram tersebut didapat dari dua orang pelaku inisial MF dan HK.
Sebelumnya polisi menangkap tersangka berinisial RW pada tanggal 09 Oktober 2022 di daerah Bekasi-Jawa Barat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram.
“RW mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari daerah Dumai-Riau,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (31/10/2022).
Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Retno Jordanus berangkat ke Dumai-Riau untuk melakukan pengembangan.
“Sesampainya di Dumai-Riau tim mencurigai mobil Innova warna hitam yang dikendarai di dalam mobil ada dua orang yang ciri-cirinya sesuai yang dicari. Kemudian tim melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dari daerah Dumai-Riau ke daerah Pekanbaru-Riau,” jelas Kapolres.
“Saat mobil yang dikemudikan dua orang tersebut berhenti di pinggir Jalan HR. Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinai Riau, dan salah satu TSK MF turun dari mobil dengan membawa satu buah tas ransel yang berisi sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 5 Kg yang dikemas teh china bertuliskan Guanyinwang,” lanjutnya.