Tim melakukan pengembangan di rumah MF dan HK yang beralamat di daerah Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru provinsi Riau.
“Lalu ditemukan satu buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi sabu sebanyak 11 bungkus teh China dengan berat 11 kilogram,” ungkap Sarly.
Jika diakumulasikan dalam rupiah, lanjut Sarly, barang bukti narkotika sabu sebanyak 16 kilogram setara dengan Rp 24 miliar.
“Kedua pelaku diganjar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya.
(Gln/Rdk)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



