Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Satresnarkoba Polres Tangsel Amankan 16 Kg Sabu Senilai 24 Miliar

Hukum & Kriminal  

Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika jenis sabu. (Glend Karisoh/infotangerang.co.id)
Advertisement

Tim melakukan pengembangan di rumah MF dan HK yang beralamat di daerah Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru provinsi Riau.

“Lalu ditemukan satu buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi sabu sebanyak 11 bungkus teh China dengan berat 11 kilogram,” ungkap Sarly.

Baca juga:  Anak Kecil di Kota Tangerang Menjadi Sasaran Jambret

Jika diakumulasikan dalam rupiah, lanjut Sarly, barang bukti narkotika sabu sebanyak 16 kilogram setara dengan Rp 24 miliar.

“Kedua pelaku diganjar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya.

Baca juga:  Diduga Seorang Pria di Tangerang Setubuhi 17 Perempuan, Keluarga: Itu Tidak Benar

(Gln/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement