TANGERANG SELATAN – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Para pelaku diamankan di wilayah Pekanbaru, Riau.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru ke wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru.

“Barang bukti sebanyak 6.330,49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) gram telah berhasil diamankan dari para tersangka,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).

Kasat Resnarkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan seseorang tersangka inisial MF di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Ujung Kota Pekanbaru, Riau.

“Dari MF diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,49 gram,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari tersangka MF bahwa dirinya masih menyimpan 6 bungkus plastik teh yang didalamnya juga berisikan sabu.

“Polisi mengintrogasi MF. MF mengaku masih menyimpan sabu dengan berat keseluruhan 6,328 gram di dalam sebuah tas ransel warna hitam di rumah kontrakan tersangka MOF yang beralamatkan di Jalan Umban Sari Atas, Kota Pekanbaru,” jelas Amantha.

Dari keterangan tersangka, sabu bernilai miliaran rupiah tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah hukum Polres Tangsel, DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330,49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) gram setara dengan seharga Rp 9.330.000.000, (sembilan miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah),” sebutnya.

Polisi kini terus melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut. Untuk tersangka yang berhasil diamankan, lanjut Amantha, diancam dengan pidana mati atau seumur hidup.

“Para pelaku diganjar Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No, 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(Gln/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *