Masih kata Wahyu, barang bukti narkotika jenis sabu itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan pada pelaku. Sedangkan timbangan elektrik ditemukan di rumah kontrakan tersangka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.
“Polisi akan terus mendalami, dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana saja diedarkannya,” pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Rud/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



