Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Satresnarkoba Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Hukum & Kriminal, Kabupaten Tangerang  

Foto kolase: Pelaku pengedar sabu inisial H alias Fredo (35th) berikut barang bukti diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang.
Advertisement

Masih kata Wahyu, barang bukti narkotika jenis sabu itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan pada pelaku. Sedangkan timbangan elektrik ditemukan di rumah kontrakan tersangka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.

Baca juga:  3.000 Vaksin Covid-19 'Diserbu' Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tangerang

“Polisi akan terus mendalami, dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana saja diedarkannya,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Rud/Red)

Iklan Ads

Baca juga:  Cegah Covid-19, Polsek Panongan Imbau Jemaat Gereja Patuhi Prokes
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement