Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6 hari
Menuju Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024 - 2029

Advertisement



Sengketa Tanah 29 Tahun: PT. Satu Stop Sukses Desak Penyelesaian, Bareskrim Polri Turun Tangan

Kisah sengketa ini bermula pada tahun 1993 ketika PT. Bina Sarana Mekar, dengan bantuan oknum Ditjen Perkebunan, diduga memindahkan lapangan sepakbola dari tanah miliknya ke tanah proyek perkavlingan milik Ditjen Perkebunan. Ironisnya, pemindahan ini dilakukan dengan memanfaatkan surat permohonan dari warga setempat yang ingin memiliki lapangan sepakbola baru.

Headline  

Editor: Ardiansyah

Dittipidum Bareskrim Polri menggelar verifikasi lapangan di lapangan sepak bola, Bencongan, Kelapa Dua. (Foto: infotangerang.co.id)
Advertisement

Kabupaten Tangerang, infotangerang.co.id Selama hampir tiga dekade, sengketa tanah seluas 14 hektar di kawasan Karawaci, Tangerang, telah menjadi polemik yang tak kunjung usai. PT. Satu Stop Sukses (SSS), salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, kini mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kisah sengketa ini bermula pada tahun 1993 ketika PT. Bina Sarana Mekar, dengan bantuan oknum Ditjen Perkebunan, diduga memindahkan lapangan sepakbola dari tanah miliknya ke tanah proyek perkavlingan milik Ditjen Perkebunan. Ironisnya, pemindahan ini dilakukan dengan memanfaatkan surat permohonan dari warga setempat yang ingin memiliki lapangan sepakbola baru.

Dalam perkembangannya, pemindahan lapangan sepakbola tersebut justru berdampak pada pemblokiran lahan seluas 14 hektar yang mencakup 162 kavling tanah milik warga dan fasilitas umum lainnya. Akibatnya, ratusan pemilik kavling kesulitan mengakses dan memanfaatkan tanah milik mereka.

Baca juga:  Pesta Tanah Negara, Kejanggalan di Balik Pengambilalihan Fasos Fasum di Karawaci Tangerang

Kismet Chandra, Direktur Utama PT. SSS, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya keras untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. Surat permohonan penyelesaian sengketa telah diajukan kepada Presiden, Kapolri, dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya. Menanggapi hal ini, Kapolri telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sengketa tanah ini menyoroti sejumlah permasalahan serius, di antaranya:

* Penyalahgunaan wewenang: Dugaan keterlibatan oknum Ditjen Perkebunan dalam proses pemindahan lapangan sepakbola menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan banyak pihak.
* Kerugian materiil dan immateriil: Ratusan pemilik kavling mengalami kerugian materiil akibat tidak dapat memanfaatkan tanah milik mereka secara optimal. Selain itu, mereka juga mengalami kerugian immateriil berupa ketidakpastian hukum dan kerugian psikologis.
* Kelemahan penegakan hukum: Lambatnya proses penyelesaian kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sengketa Lahan 14 Hektare di Tangerang: Antara Klaim dan Fakta

Baca juga:  PPM Laporkan Dua Oknum Perusuh ke Bareskrim Polri: Bikin Kisruh Organisasi

Sebuah sengketa lahan seluas 14 hektare di Desa Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini melibatkan PT. Satu Stop Sukses (SSS), Paguyuban Bina Mitra, dan sejumlah pihak lainnya.

Pusat perselisihan terletak pada kepemilikan dan penggunaan lahan tersebut. PT. SSS mengklaim memiliki hak atas dua kavling di lahan tersebut, yang di atasnya telah dibangun lapangan sepakbola. Klaim ini didukung oleh hasil penunjukkan batas yang telah dilakukan di hadapan penyidik dari Subdit II Mabes Polri.

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement