Namun, Yayan Permana selaku Ketua Paguyuban Bina Mitra berusaha menghambat proses penunjukkan batas tersebut. Ia mengklaim bahwa lahan seluas 14 hektare tersebut merupakan tanah negara yang seharusnya didistribusikan kembali. Klaim ini pun didukung oleh sejumlah dokumen, seperti keputusan BPN dan putusan Mahkamah Agung.

Fakta yang Terungkap:

* Kesalahan alamat: Keputusan BPN RI tahun 1991 yang dijadikan dasar oleh Paguyuban Bina Mitra ternyata merujuk pada lahan yang berbeda.
* Dokumen palsu: Beberapa dokumen yang digunakan untuk menggugat kepemilikan lahan ternyata palsu.
* Putusan pengadilan: Pengadilan telah menyatakan bahwa surat keterangan garap yang dikeluarkan oleh Lurah Bencongan adalah palsu.
* Pembongkaran bangunan: Pada tahun 2012, Pemkab Tangerang telah melakukan pembongkaran bangunan-bangunan liar di lahan tersebut.
* Uang kerohiman: Sebagian besar penggarap telah menerima uang kerohiman sebagai ganti rugi.

Dari fakta-fakta yang terungkap, terlihat bahwa klaim Paguyuban Bina Mitra mengenai kepemilikan lahan tersebut tidak berdasar. Sebaliknya, PT. SSS memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mendukung klaim kepemilikannya.

Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya sengketa lahan di Indonesia. Seringkali, kepentingan pribadi dan kelompok lebih diutamakan daripada hukum dan keadilan.

Sumber: PT. Satu Stop Sukses.

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Ard/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *