Saksi mengungkapkan bahwa dirinya sebagai seorang wartawan dilengkapi surat tugas dan tanda pengenal saat melakukan peliputan.

“kami selaku media dibekali dengan surat tugas khusus dari Pimpred untuk mengawasi BBM bersubsidi sesuai regulasi,” jawab saksi.

Kemudian kuasa hukum meminta saksi menunjukan surat tugas khusus untuk mengawasi BBM saksi dengan sigap mengeluarkan surat tugas (ID Card) dan memperlihatkannya kepada kuasa hukum dan hakim.

Usai sidang, pengacara FA mengapresiasi kepada penegak hukum dari Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tangerang.

“Alhamdulillah pada hari ini JPU menghadirkan saksi dari korban pengeroyokan rekan kita Fandi di SPBU Cikupa pada bulan Oktober lalu. Satu hal yang luar biasa kita apresiasi kepada para penegak hukum khususnya Polres Tigaraksa kemudian Kejaksaan Negeri Tangerang yang sudah memproses pelaku sesuai dengan aturan. Saksi ini dihadirkan tentunya untuk mencari kebenaran, keterangan saksi satu dengan saksi yang lain tentunya dibarengi dengan barang bukti,” jelas Ujang Kosasih.

“Berdasarkan yang kita lihat dari layar monitor disitu terdakwa adalah saudara Erwin dari SPBU, yang lainnya masih DPO. Mudah-mudahan pihak kepolisian tetap melakukan pengejaran DPO,” tambahnya.

(Rza/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *