KOTA SERANG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten mendukung pernyataan Dewan Pers, agar Pemerintah bersama DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) .
Ketua SMSI Banten bersama Pengurus lainnya dalam keterangan Pers, Selasa (21/4/2020) mengatakan, SMSI Banten dengan ratusan anggotanya mendukung penuh pernyataan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh yang menolak dilanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cilaka oleh Pemerintah dan DPR RI.
“Tidak ada urgensinya Pemerintah dan Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Cilaka itu ditengah bencana Pandemi virus corona Covid-19. Sangat tidak elok pemerintah memaksakan sesuatu dan terkesan seperti mencari kesempatan dalam kesempitan. Sebaiknya pemerintah dan DPR RI fokus saja bagaimana menanggulangi virus covid-19,” kata Junaidi.
Junaidi menambahkan, mestinya seluruh menteri fokus membantu Presiden agar masyarakat dapat tenang dan menjamin kebutuhan pokok tersedia. Apalagi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan yang tinggal menghitung hari, bagi umat muslim pemeluk agama Islam.
Masih kata Junaidi, menjelaskan bahwa pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur Pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU Cilaka) dalam rapat kerja di tengah pandemi covid-19 sekarang ini.
Diberitakan sebelumnya, Firdaus, Selaku Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), bahwa Dewan Pers di dukung oleh organisasi perusahaan media beranggotakan 600 media online di Indonesia. Bahwa dirinya (Firdaus) mendukung apa yang di sampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan Pers.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan terhadap sikap Dewan Pers ini, kami SMSI Provinsi Banten mendukung penuh agar DPR dan pemerintah stop dulu pembahasan kedua RUU ini. Sudah jelas apa yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sudah banyak mendapat kritik dan di tentang masyarakat ketika melepaskan puluhan ribu narapidana ditengah penularan covid-19 dan mereka ternyata banyak yang kembali melakukan kejahatan.
Sebagaimana diketahui komisi III DPR RI dan Menkumham Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja, tanggal 4 April 2020 lalu.Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI.
Dewan Pers tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global covid-19. Oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.
“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” ujar M. Nuh.
Berikut Pasal-Pasal pembahasan RUU KUHP yang mendapat penolakan dari Dewan Pers : Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).
Dewan pers juga menolak pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan permohonan kepada pemerintah dan DPR agar dapat menahan diri dan bisa bersama-sama fokus dalam melawan Covid-19.
“Karena tidak ada ahli yang dapat menjamin bahwa covid-19 hanya akan menyerang dalam satu gelombang serangan. Mungkin dapat 2 dan 3 gelombang atau bahkan lebih?,” kata Firdaus.
Firdaus mengajak Pemerintah untuk berpikir ulang apakah strategi pemerintah dalam memerangi covid-19 ini sudah tepat?. Jangan-jangan Pemerintah ragu dengan kebijakannya tersebut.
“Jika benar begitu, mengapa tidak kita bergerak bersama membangun herd immunity, karena jika sudah terbangun herd immunity, kemungkinan wabah ini akan berahir,” ujarnya menambahkan.
Diketahui, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa covid-19 sebagai Pandemi Global. Pada Rabu 11 Maret Hingga 20 April 2020 WHO mencatat 213 negara yang terpapar virus covid-19. (Red)