KOTA SERANG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten mendukung pernyataan Dewan Pers, agar Pemerintah bersama DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) .
Ketua SMSI Banten bersama Pengurus lainnya dalam keterangan Pers, Selasa (21/4/2020) mengatakan, SMSI Banten dengan ratusan anggotanya mendukung penuh pernyataan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh yang menolak dilanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cilaka oleh Pemerintah dan DPR RI.
“Tidak ada urgensinya Pemerintah dan Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Cilaka itu ditengah bencana Pandemi virus corona Covid-19. Sangat tidak elok pemerintah memaksakan sesuatu dan terkesan seperti mencari kesempatan dalam kesempitan. Sebaiknya pemerintah dan DPR RI fokus saja bagaimana menanggulangi virus covid-19,” kata Junaidi.
Junaidi menambahkan, mestinya seluruh menteri fokus membantu Presiden agar masyarakat dapat tenang dan menjamin kebutuhan pokok tersedia. Apalagi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan yang tinggal menghitung hari, bagi umat muslim pemeluk agama Islam.
Masih kata Junaidi, menjelaskan bahwa pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur Pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU Cilaka) dalam rapat kerja di tengah pandemi covid-19 sekarang ini.
Diberitakan sebelumnya, Firdaus, Selaku Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), bahwa Dewan Pers di dukung oleh organisasi perusahaan media beranggotakan 600 media online di Indonesia. Bahwa dirinya (Firdaus) mendukung apa yang di sampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan Pers.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan terhadap sikap Dewan Pers ini, kami SMSI Provinsi Banten mendukung penuh agar DPR dan pemerintah stop dulu pembahasan kedua RUU ini. Sudah jelas apa yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sudah banyak mendapat kritik dan di tentang masyarakat ketika melepaskan puluhan ribu narapidana ditengah penularan covid-19 dan mereka ternyata banyak yang kembali melakukan kejahatan.
Sebagaimana diketahui komisi III DPR RI dan Menkumham Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja, tanggal 4 April 2020 lalu.Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI.
Dewan Pers tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global covid-19. Oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.