Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


SMSI Banten Beri Dukungan Dewan Pers Tunda RUU ‘Cilaka’

Banten  

Foto : JUNAIDI Ketua SMSI Provinsi Banten.
Advertisement

“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” ujar M. Nuh.

Berikut Pasal-Pasal pembahasan RUU KUHP yang mendapat penolakan dari Dewan Pers : Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).

Baca juga:  Wacana Dijadikan Rumah Isolasi Positif Covid-19, Ini Kata Manajemen Hotel Marbella Anyer

Dewan pers juga menolak pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan permohonan kepada pemerintah dan DPR agar dapat menahan diri dan bisa bersama-sama fokus dalam melawan Covid-19.

“Karena tidak ada ahli yang dapat menjamin bahwa covid-19 hanya akan menyerang dalam satu gelombang serangan. Mungkin dapat 2 dan 3 gelombang atau bahkan lebih?,” kata Firdaus.

Baca juga:  Polres Cilegon Lakukan Rapid Tes Antigen dan Antibodi

Firdaus mengajak Pemerintah untuk berpikir ulang apakah strategi pemerintah dalam memerangi covid-19 ini sudah tepat?. Jangan-jangan Pemerintah ragu dengan kebijakannya tersebut.

“Jika benar begitu, mengapa tidak kita bergerak bersama membangun herd immunity, karena jika sudah terbangun herd immunity, kemungkinan wabah ini akan berahir,” ujarnya menambahkan.

Diketahui, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa covid-19 sebagai Pandemi Global. Pada Rabu 11 Maret Hingga 20 April 2020 WHO mencatat 213 negara yang terpapar virus covid-19. (Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement