INFOTANGERANG.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap sebuah Clandestine Laboratory atau pabrik gelap narkotika jenis sabu di salah satu unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.24 WIB di lantai 20 unit apartemen tersebut. Pengungkapan ini berawal dari hasil pengintaian dan observasi mendalam yang menunjukkan adanya aktivitas produksi sabu secara tersembunyi.
Dalam operasi ini, dua pelaku berinisial IM dan DF berhasil diamankan. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika serupa. Pelaku IM berperan sebagai “koki” atau peracik sabu, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksi.
Raup Rp1 Miliar dari Pil Asma
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih enam bulan terakhir dan meraup keuntungan kotor fantastis mencapai sekitar Rp1 miliar.
Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni dengan mengekstrak obat-obatan untuk asma sebagai bahan prekursor narkotika. Pelaku menggunakan sebanyak 15.000 butir pil asma untuk menghasilkan sekitar 1 kilogram Ephedrine murni, bahan utama sabu. Seluruh peralatan laboratorium dan bahan kimia untuk produksi sabu diketahui dibeli secara daring.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Di lokasi kejadian, BNN mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk:
1. Narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat.
2. Berbagai jenis bahan kimia yang digunakan untuk sintesis sabu.



