3. Peralatan laboratorium lengkap untuk produksi narkotika.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa temuan pabrik sabu di kawasan permukiman ini menunjukkan kejahatan narkotika semakin kompleks. Ia menegaskan BNN berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kejahatan narkotika telah masuk ke lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman, dan ini memerlukan kewaspadaan kolektif,” tegas Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.

Komjen Suyudi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif melakukan pengawasan di lingkungan guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *