KABUPATEN TANGERANG – Oknum satpam di Kampung Pabuaran, Desa Karang, Kabupaten Tangerang, mencabuli bocah yang masih berusia lima tahun.

Oknum satpam berinisial E (49) mencabuli dengan cara menggerayangi bocah malang itu menggunakan jari jemarinya sampai ke organ vital korban pada 20 Juli 2020 lalu.

Dalam pengakuannya kepada polisi, E melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur lantaran tak puas dengan servis sang istri.

“Proses hukum terhadap pelaku sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan,” kata Kanitreskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana dikutip dari suara.com, Selasa (4/8/2020).

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Fan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *