Masih kata Wahyu, PPKM dilaksanakan berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Intruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM, Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 443.2/026-Bag.Huk/2021 tentang PPKM, serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wahyu berharap, dengan adanya hibah 10 unit kendaraan sepeda motor ini, kinerja Tim Tindak PPKM dapat ditingkatkan.
“Kendaraan motor itu saat ini kita maksimalkan untuk Tim Tindak PPKM sehingga bisa menjangkau sampai ke pelosok desa dan Pemukiman warga,” ujarnya.
“Semoga kinerja Tim Tindak PPKM meningkat sehingga pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan berjalan dengan baik,” sambung Wahyu. (Dhi/Red)



