Pemerintah Kabupaten Tangerang kini tengah menempuh jalur diplomasi dan hukum untuk menyelamatkan warganya.

Disnaker sedang menelusuri keberadaan oknum penyalur (sponsor) berinisial Y untuk dimintai pertanggungjawaban penuh. Selain itu, Pemerintah daerah telah bersurat secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri dan BP3MI guna memfasilitasi pemulangan Nur Afni dari Arab Saudi.

Mengingat statusnya yang nonprosedural, pemerintah akan membantu proses administrasi agar pemulangan dapat dilakukan sesegera mungkin.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga Kabupaten Tangerang agar tidak tergiur janji manis agen tenaga kerja yang menawarkan keberangkatan instan tanpa prosedur resmi. Jalur ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghilangkan hak perlindungan negara bagi para pekerja saat menghadapi masalah di luar negeri.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *