Keputusan pembekuan kegiatan usaha perusahaan leasing itu disahkan dalam Surat Nomor S-89/NB.2/2020 tanggal 27 Februari 2020.
“Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan PT First Indo American Leasing Tbk bisa memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018, maka OJK akan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
Sebaliknya, jika dalam jangka waktu tersebut PT First Indo American Leasing Tbk tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha. (Map)



