Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Tidak Taat Aturan OJK Satu Leasing Dibekukan

Finansial  

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Advertisement

NASIONAL – Salah satu Leasing dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak Patuh Terhadap aturan perusahaan pembiayaan.

Leasing tersebut yaitu PT First Indo American Leasing Tbk atau ( First Indo Finance) yang bergerak memfasilitasi pembiayaan mobil bekas.

Hal Tersebut Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT First Indo American Leasing Tbk tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Surat keputusan itu ditandatangani deputi komisioner pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin. Diketahui First Indo Finance merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kredit kendaraan roda empat bekas.

Baca juga:  Letsgo Corporate Semakin Eksis Meski Banyak Perusahaan Gulung Tikar

Dari lampiran pengumuman disebutkan jika PT First Indo American Leasing telah mendapatkan tiga kali peringatan dari regulator. Perusahaan ini belum menyampaikan bukti keterbukaan informasi kinerja dan kondisi keuangan kepada investor, kreditur dan seluruh stakeholders kepada OJK.

Keputusan pembekuan kegiatan usaha perusahaan leasing itu disahkan dalam Surat Nomor S-89/NB.2/2020 tanggal 27 Februari 2020.

“Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga:  Pemdes Jatimulya Santuni 130 Anak Yatim dan Dhuafa, Poniman: Kegiatan Rutin

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan PT First Indo American Leasing Tbk bisa memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018, maka OJK akan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Sebaliknya, jika dalam jangka waktu tersebut PT First Indo American Leasing Tbk tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha. (Map)

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement