NASIONAL – Salah satu Leasing dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak Patuh Terhadap aturan perusahaan pembiayaan.
Leasing tersebut yaitu PT First Indo American Leasing Tbk atau ( First Indo Finance) yang bergerak memfasilitasi pembiayaan mobil bekas.
Hal Tersebut Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT First Indo American Leasing Tbk tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Surat keputusan itu ditandatangani deputi komisioner pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin. Diketahui First Indo Finance merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kredit kendaraan roda empat bekas.
Dari lampiran pengumuman disebutkan jika PT First Indo American Leasing telah mendapatkan tiga kali peringatan dari regulator. Perusahaan ini belum menyampaikan bukti keterbukaan informasi kinerja dan kondisi keuangan kepada investor, kreditur dan seluruh stakeholders kepada OJK.