KABUPATEN TANGERANG – Truk pengangkut tanah mengantri di sepanjang Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga dikeluhkan warga. Truk tanah yang berjejer hingga ratusan meter tersebut menganggu aktifitas warga yang melintas karena menimbulkan kemacetan.
“Sudah berapa hari ini mobil-mobil tanah mengantri di sepanjang Jalan Tanjung Pasir, sehingga menimbulkan kemacetan,” tutur Joko warga Tanjung Pasir, Kamis (27/1/2022).
Sementara itu, Robby selaku Ketua FWJI DPW Provinsi Banten menyayangkan adanya aktifitas truk tanah di luar jam operasional yang telah ditetapkan Pemkab Tangerang.
“Kalo kita melihat Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Dalam Perbup itu sudah jelas disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 WIB. Sedangkan tadi truk tanah sudah melebihi jam operasional yang ditetapkan, tentunya itu melanggar,” ujar Robby kepada infotangerang.co.id.



