Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Tuntut Cabut Permenaker JHT, Ratusan Buruh Demo di Gedung DPRD Kota Tangerang

Kota Tangerang  

Ratusan buruh demo di depan Gedung DPRD Kota Tangerang. (Foto: Sastra Fatwa/infotangerang.co.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Tuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut, ratusan buruh demo di halaman depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (24/2).

Aslin, selaku pengurus Sektor Mayora Group mengatakan bahwa aksi ini merupakan aksi lanjutan. Sebelumnya unjuk rasa dilakukan di BPJS Ketenagakerjaan Cikokol, Pemkab Tangerang, dan kemarin di Gedung DPRD Kota Tangerang.

Baca juga:  Tergeletak di Pinggir Jalan, Kakek Paruh Baya Dilarikan ke RSUD Kota Tangerang

“Kalau untuk di Kota Tangerang disini, hari Selasa kita demo di BPJS ketenagakerjaan Cikokol. Nah kemarin demo di Kabupaten Tangerang, nah yang ini demo lanjutan di Gedung DPRD,” kata Aslin Kamis (24/2/2022).

Demonstrasi ini dilakukan buruh untuk menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur JHT baru bisa diambil setelah pekerja berusia 56 tahun.

Baca juga:  Diduga Ada Hotel Esek-esek di Kota 'Akhlakul Karimah' Pemkot Tangerang Akan Berikan Sanksi

“Karena itu melanggar hukum. Karena sudah ada peraturan sebelumnya, yaitu aturan pemerintah nomor 50 tahun 2015. Itu ketentuan pengambilan JHT tuh di setelah masa kerjanya selesai 10 tahun baru bisa ambil,” ungkap Aslin.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement