Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPRD Kota Tangerang Sahkan Tiga Rancangan Peraturan Daerah

Kota Tangerang  

Advertisement

KOTA TANGERANG – Tiga Raperda Kota Tangerang disahkan dalam rapat Paripurna DPRD, tiga Raperda yang dihasilkan dari kesepakatan bersama itu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Walikota Tangerang Arief Wismansyah menjelaskan, terkait penyusunan dan penyampaian pelaksanaan APBD TA. 2019 telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga:  Nyamuk Virus Dengue Teror Warga Karawaci, PMI Lakukan Fogging

“Dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019, memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam pembiayaan aktivitas operasional dalam rangka peningkatan pelayanan Pemkot kepada masyarakat,” ucap Walikota di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Senin (27/7/2020).

Baca juga:  Semarakkan HUT RI ke-77, Warga Perumahan Ananta Residence: Kami Kompak dan Luar Biasa

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement