KOTA TANGERANG – Tuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut, ratusan buruh demo di halaman depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (24/2).
Aslin, selaku pengurus Sektor Mayora Group mengatakan bahwa aksi ini merupakan aksi lanjutan. Sebelumnya unjuk rasa dilakukan di BPJS Ketenagakerjaan Cikokol, Pemkab Tangerang, dan kemarin di Gedung DPRD Kota Tangerang.
“Kalau untuk di Kota Tangerang disini, hari Selasa kita demo di BPJS ketenagakerjaan Cikokol. Nah kemarin demo di Kabupaten Tangerang, nah yang ini demo lanjutan di Gedung DPRD,” kata Aslin Kamis (24/2/2022).
Demonstrasi ini dilakukan buruh untuk menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur JHT baru bisa diambil setelah pekerja berusia 56 tahun.
“Karena itu melanggar hukum. Karena sudah ada peraturan sebelumnya, yaitu aturan pemerintah nomor 50 tahun 2015. Itu ketentuan pengambilan JHT tuh di setelah masa kerjanya selesai 10 tahun baru bisa ambil,” ungkap Aslin.
“Tapi setelah adanya permenaker yang baru ini para buruh yang selesai lebih awal harus menunggu sampai usianya 56 tahun,” sambungnya.
Unjuk rasa kali ini, kata Aslin, datang dari keinginan hati nurani para buruh dengan tujuan merebut kembali hak buruh.
“Kalau ini benar-benar tidak ada yang menggerakkan, ini benar-benar nurani kaum buruh yang haknya dirampas oleh pemerintah. Di sini kita melakukan aksi ini untuk mengambil kembali hak tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, beberapa serikat pekerja ikut turun dalam aksi tersebut, seperti RTMM, Sektor Garda Metal dan PSPMI.
(Fat/Fan)



